LAMR Musker Tahun 2020 Secara Virtual

PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menggelar Musyawarah Kerja Tahun 2020 secara virtual. Yang mana Musker ini akan berlangsung selam dua hari, dimulai pada Jumat (20/11/2020) malam hingga Minggu (22/11/2020) di Balai Adat Melayu Riau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Datuk Seri Syahrir Abu Bakar mengatakan, Musker ini sudah sampai tiga kali tertunda. Hal ini dikarenakan kondisi Covid-19.

"Kita tetap menjunjung tinggi dan menghargai masalah kesehatan dan keselamatan kita semua, maka acara selalu kita tunda hingga menunggu waktu yang tepat," katanya.

Lanjutnya, Musker ini memang terdapat adanya sedikit kendala yang mana biasanya diadakan dipertengahan tahun, namun saat ini dilaksanakan dipenghujung tahun 2020. Namun demikian, walaupun Musker ini digelar sekarang, tapi pada maknanya LAMR selalu malakukan pertemuan-pertemuan baik secara virtual maupun pertemuan secara terbatas dengan Datuk atau Pemangku Adat di Kabupaten/Kota se Riau, LAM Kawasan dan LAM Perdatinan.

"Hal ini guna dalam rangka kita semua untuk mewujudkan hak kosntitusional masyarakat hukum adat yang sudah diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada masyarakat adat tidak saja di Riau ini, tetapi sudah seantero Nusantara," ungkapnya.

Datuk Seri Syahrir Abu Bakar menjelaskan, LAMR saat ini telah menyadari bahwasanya Pemprov Riau bersama DPRD Riau terus menggesa lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Tanah Adat/Wilayat dan Pemanfaatannya.

"Yang hari ini sedang diproses di DPRD. Setelah diadakan perbaikan-perbaikan oleh Pemprovv Riau melalui Biro Hukum terus ke DPRD dan hari ini kabarnya sedang dikonsultasikan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan ini akan segera terwujud," jelasnya.

Kemudian Ketua DPH LAMR menyampaikan, melalui Musker Tahun 2020 ini LAMR akan mengevaluasi program-program yang sudah dapat dilaksanakan. Juga nantinya akan mengevaluasi hal-hal program yang belum dapat dilaksanakan untuk akan kita terapkan beserta mengevaluasi kendala-kendala yang selama ini kita temui.

"Mari bersama-sama kita carikan solusinya, ataupun mencari kesepakatan-kesepaktan baru, bersama dengan LAM Kabupaten/Kota, LAM Kawasan dan LAM Perdatinan. Sehingga percepatan untuk kita mewujudkan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat bisa terselenggara dengan sebaik-baiknya." pungkasnya.
Sumber : (MCR/AQB)

TERKAIT