BNNP Riau Musnahkan 11,8 Kilogram Sabu 


PEKANBARU - Barang bukti narkoba sebanyak 11,8 kilogram sabu dan 489 butir pil ekstasi dimusnahkan Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kamis (24/9/2020). Gelaran yang dilaksanakan di lataran parkir kantor BNNP Riau itu dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Riau, Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy.

Barang haram itu dimusnahkan dengan menggunakan alat pemusnah bernama incinerator yang dimiliki BNNP Riau.

Diterangkan Kenedy, barang haram tersebut merupakan barang bukti dari 4 sindikat narkoba yang berhasil dibongkar BNNP Riau di wilayah Bumi Lancang Kuning.

"Narkoba ini adalah barang bukti dari empat sindikat narkoba yang berhasil kita gagalkan," terangnya.

Dirincinya, komplotan pertama adalah kelompok AA yang berhasil ditangkap di wilayah Payung Sekaki, Pekanbaru pada 12 September 2020 lalu. Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita sebanyak 997,99 gram sabu dan 489 butir pil ekstasi berwarna merah muda.

Kemudian, kasus kedua yang kini tersangkanya masih dalam penyelidikan diamankan 120,99 gram sabu yang berhasil disita di seputaran Novotel Hotel yang berada di jalan Riau Pekanbaru pada 13 September 2020 lalu.

Sedangkan untuk kasus ketiga yakni komplotan dari tersangka RH yang berhasil ditangkap pada 14 September 2020 lalu. Tersangka berhasil diringkus di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kala itu.

Terakhir, yakni barang bukti dari S dan kawan- kawan yang berhasil diringkus di wilayah Dumai pada 20 September 2020 kemarin. Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita sebanyak 10,586 kilogram narkoba jenis sabu.

"Ini adalah bukti bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba yang kini telah masuk di seluruh lini masyarakat. Kita juga mengimbau agar masyarakat mau menginformasikan jika terdapat tindakan-tindakan yang mencurigakan kepada petugas di lingkunganya. Hal ini diharapkan dapat ikut mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba," tandasnya.


TERKAIT