Hutan Wisata Air Panas diluar HGU PTPNV


RIAU MERDEKA | PASIR PENGARAIAN  - Berdasarkan surat  dari Kantor Pusat PTPNV Nomor : 5/HKM/X/38/VII/2020 tertanggal 10 Juli Tahun 2020, Perihal Keterangan lokasi Hutan Wisata Hutan Air Panas kepada Camat Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokanhulu (Rohul)  menegaskan, Bahwa Hutan Wisata Air Panas tidak masuk dalam  Hak Guna Usaha (HGU) PTPNV.

Surat tersebut adalah merupakan balasan surat Camat Pendalian IV Koto Kabupaten Rokanhulu No : 140/PDL-PEM/149 tertanggal 24 Juni 2020, Perihal Permintaan keterangan secara tertulis mengenai status hutan wisata air panas. Demikian isi surat Pj Kepala Bagian Hukum Kantor Pusat PTPNV Andiansyah Hamdani yang diperoleh redaksi riaumerdeka.com , Selasa, (28/7/2020).

Adapun dua poin isi surat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Telah dilakukan kunjungan lapangan dan pengambilan titik koordinat lokasi hutan wisata air panas kabupaten Rokanhulu atas areal dimaksud, sebagaimana titik koordinat dan peta terlampir. 

2. Dari hasil pengambilan titik koordinat dan di Overlay HGU PTPNV Kebun Sei Siasam dapat disimpulkan bahwa objek wisata air panas berada diluar HGU PTPNV.

Kepala Desa Sikebaujaya Kecamatan Rokan IV Koto Warsito, saat dijumpai wartawan di Kedai Kopi Fadli Ujungbatu mengaku sedikit lega, sehubungan surat Kantor Pusat PTPNV menyatakan, bahwa Hutan Air Panas tidak masuk dalam HGU PTPNV. 

"Saya mewakili masyarakat desa Sikebaujaya berharap kepada semua pihak agar status Objek Wisata Hutan Air Panas tidak lagi menjadi polemik ditengah tengah masyarakat. Karena secara legalitas geografis, legalitas historis adalah milik desa Sikebaujaya. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Camat Rokan IV Koto Alparid Toha, S.Ip, Tokoh Adat Kabupaten Rokanhulu H Samsu Sani dan Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan Rokan IV Koto yang telah memberikan pencerahan beberapa waktu lalu, "Imbuh Warsito dengan senyum sumringah. 

Penulis : Palasroha Tampubolon
Email    : redaksi.riaumerdeka@gmail.com

TERKAIT