Pilkades di Wilayah Kabupaten Toba Samosir Menuai Protes


RIAU MERDEKA || TOBA SAMOSIR - Pesta Demokrasi melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember Tahun 2019 mendatang menuai protes dari warga, Rabu (6/11/2019).

Salah seorang warga mewakili generasi muda saat melakukan aksi damai Remember Manik mengatakan, bahwa pelaksanaan Pemilihan kepala desa yang akan berlangsung pada tanggal 5 Desember 2019 di wilayah kabupaten Toba Samosir menuai protes dari peserta yang tidak lulus verifikasi.

Tidak lulusnya peserta calon kepala desa dari kalangan milenial disinyalir  akibat Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tobasa  No 36 Tahun 2015 Pasal 27 antara lain : 
a.dilihat dari usia atau yang lebih tua
b.jenjang pendidikan formal
c.berpengalaman bidang pemerintahan.

Sehingga hal ini mengganjal generasi muda yang potensial untuk ikut berkompetisi sebagai calon kepala desa. Seperti yang terjadi di Desa Pardomuan , Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa. Dimana peserta calon kades lebih dari 5 ( lima) orang. 

"Tentu hal ini menimbulkan polemik dalam pesta demokrasi melalui pemilihan kepala desa. Tak puas akan Perda yang merugikan pihak tertentu sehingga masyarakat mengadukan hal ini ke Komisi A DPRD Tobasa sekaligus menyurati Bupati Tobasa sebanyak tiga kali berturut-turut, Namun sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti dari Bupati. 

Dari hasil aksi damai tersebut, DPRD Tobasa berjanji akan menindak lanjuti dengan membawa masalah ini ke Jakarta.
Aksi demo dilanjut ke kantor Bupati, Akan tetapi Bupati Tobasa, Ir Darwin Siagian tidak berhasil dijumpai oleh perwakilan massa. Mereka diterima oleh Kadis PMD dan Sekda Audi Murphy Sitorus. Dalam tanya jawab ,warga desa Pardomuan Kecamatan Ajibata, tak puas dalam tuntutan mereka untuk menunda Pilkades dan merevisi Perbub No 36 Tahun 2015 Pasal 27.

Penulis : Drs Alboin A Bilson Hutagaol
Editor   : Palasroha Tampubolon

TERKAIT