Kapolres Rohul Pimpin Press Conpress Narkoba Melibatkan Dirut PD BPR


RIAU MERDEKA - Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP M Hasyim Risanhondua memimpin langsung Press Conpress terkait pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan Dirut PD BPR Pasir Pengaraian inisial JA (41) Kamis (9/8/2018) di halaman Mapolres setempat.

Kapolres AKBP Hasyim mengungkapkan, JA yang merupakan warga Jalan Mangga RK Harapan, Kelurahan Ujung Batu ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul atas indikasi terlibat peredaran Narkoba pada Rabu (1/8/2018) sekitar  pukul 11.40 WIB, di SLB Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu‎.‎

Dirinya menerangkan, penangkapan JA merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial JS (35) yang lebih dulu ditangkap di rumahnya Lingkungan Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.‎

Kapolres Rohul AKBP Hasyim mengatakan usai gelar perkara, polisi menetapkan JA dan JS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 14 gram, dan daun ganja kering 37 gram.

Diakuinya, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Kepolisian diberi waktu 7 hari sejak penangkapan untuk menetapkan status tersangka.

‎"Hari ini keduanya sudah kita tetapkan tersangka, dan secepatnya akan kita kirim SPDP nya ke penuntut umum (Kejari Rohul)," imbuhnya.

‎Diterangkanya, Saat penangkapan  di rumah pelaku JS, polisi menyita sejumlah barang bukti‎, berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar  14 gram, daun ganja kering sekira 37 gram, 2 handpone, mobil Kijang Toyota Krista warna hijau, dan uang tunai sekitar Rp 2,35 juta.‎

"Hasil interogasi, JS buka mulut, bahwa barang haram ia dapatkan dari pelaku JA. Tak lama berselang, anggota Satres Narkoba Polres Rohul menangkap JA di SLB Desa Ngaso. Dari penggeldahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti, demikian juga penggeledahan di rumahnya di Jalan Kuini, Kelurahan Ujung Batu," jelasnya.

Tak sampai disitu, Berdasarkan keterangan JS, pelaku JA sering menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di areal pekarangan rumahnya, tepatnya di pot tanaman bunga anggrek.

Kemudian, jelas AKBP Hasyim, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, polisi kembali memeriksa rumah JA, dan di areal pekarangan rumahnya, tepatnya di sekitar tanaman bunga anggrek, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 2,7 gram, plastik klip warna putih, pembungkus sabu dan handpone Samsung.

"Dari keterangan JA barang haram tersebut didapatnya dari IY warga Pekanbaru, yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Saat ditanya apakah Dirut BPR tersebut merupakan Bandar, AKBP Hasyim menjelaskan, sesuai denga barang bukti yang ada ini merupakan bandar, karena JA merupakan  tangan kedua, dan ia juga pemasok barang.

"Kalau sudah menjual, ini Bagian dari sindekat, dan diperkirakan sudah berlangsung lama, ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.(sal/mcr)



TERKAIT