5 Desa tolak perpanjangan HGU PT SAI

RIAUMERDEKA-Forum Komunikasi Masyarakat Desa Dan Cucu Kemenakan Lima Desa (GERMADES) geruduk Kantor PT Sawit Asahan Indah (SAI) yang terletak di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (16/11/2023).
Aksi damai yang dilakukan Massa yang menyebut namanya Germades itu meliputi 5 Desa. Diantaranya, Lubuk Bendara Timur, Lubuk Bilang, Sei Kuning, Teluk Aur dan Rambah Samo. Aksi tersebut menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SAI.
Ribuan Warga tersebut menuntut penolakan perpanjangan (HGU) PT.SAI, sekaligus meminta PT.SAI dapat mengembalikan minimal 20 persen dari HGU kepada Masyarakat.
Tak hanya itu, Pendemo juga meminta Bupati Sukiman membatalkan 19 Kelompok Tani yang diduga fiktif berdasarkan surat pernyataan dari setiap kelompok tani tersebut.
"Perusahaan tidak pernah mengindahkan tuntutan dari Germades terkait masalah ganti rugi yang pernah dijanjikan oleh pihak PT.SAI untuk menyelesaikan terkait HGU dan luar HGU,"ucap Yaharman alias Kaman salah seorang pendemo.
Lantas dia menyebutkan, dalam tuntutan tertulisnya akan menguasai tanah ulayat 5 Desa. Apabila tuntutannya tidak diindahkan oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum.
Diketahui, Undang Undang Republik Indonesia No 40 tahun 2007 pasal 74 ayat satu menyatakan pelaku usaha Wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Undang Undang Republik Indonesia No 39 tahun 2014 pasal 58 ayat satu menjelaskan wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari luas lahan.
Kemudian dasar Hukum selanjutnya juga tertuang dalam Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) No 98 tahun 2013, Permentan No 27 tahun 2019 tentang tata cara perizinan berusaha sektor pertanian.
Selanjutnya Permen/ATR/BPN No 7 tahun 2017 pasal 40 ayat 1 huruf k perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun Masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang dimohon sesuai HGU perusahaan.
Aksi damai yang dilakukan oleh Germades tersebut merupakan lanjutan tuntutan berdasarkan surat HGU No 17 tahun 1989 yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu. Sayangnya, sampai hari ini belum membuahkan hasil.
(Esra)
Tulis Komentar