Polsek Rambah Samo Amankan 2 Pelaku Judi Togel

RIAUMERDEKA-Unit Reskrim Polsek Rambah Samo bekuk dua orang diduga pelaku judi jenis togel Online di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (18/5/2022) sekitar Pukul 16.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Rambah Samo IPTU Jhon Heri, SH kepada Wartawan Riaumerdeka.com, Kamis (19/05/2022).

"Berawal dari Laporan masyarakat ke Polsek Rambah Samo , adanya praktek tindak Pidana Judi jenis Togel Online di Dusun II Lubuk Napal Desa Lubuk Napal, Langsung kita perintahkan Unit Reskrim Polsek Rambah Samo untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut dan segera membekuk pelaku,"Ujar Jhon Heri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Unit Reskrim Rambah Samo berhasil membekuk MI alias Geleh (51 th) Jenis kelamin laki laki Warga Lubuk Napal, dan juga AA (45 th) warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo dengan barang bukti 1(satu) Unit Handphone OPPO A3S Warna Hitam dengan No.0853XXXXXX92 dan uang tunai sebesar Rp.309.000, berikut nomor togel yang ada di dalam Hp tersangka.

Kedua tersangka diamankan di Warung ED Warga Dusun II Lubuk Napal RT 07 RW 04, yang awalnya mengaku sebagai pemakai akun Marzuki-09 dan situs Bandung Toto.

Kemudian uang pembelian nomor judi Togel online tersebut biasa di transfer ke rekening Mandiri Nomor :10300-xxxx-xx61. an.EDY SUSANTO.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan di Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut,"Ujar Kapolsek Rambah Samo menjelaskan.

Diketahui, Hukuman pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Maka pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian togel.
(Rilis/es)

TERKAIT