Hasil Polling: Denda Rp 1 triliun dan pencabutan izin usaha


PEKANBARU - Berdasarkan hasil polling terkait hukuman apa yang pantas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh mediacenter.riau.go.id, yakni mayoritas pembaca memilih Denda Rp 1 triliun dan pencabutan izin usaha.

Hasil ini sendiri didapat dari 88 pembaca yang melakukan polling. Sebanyak 56,8% atau 50 pembaca memilih Denda Rp 1 triliun dan pencabutan izin usaha. Lalu sebanyak 25% atau 22 pembaca memilih hukuman mati. Di urutan ketiga, Penjara Seumur Hidup dipilih 10,2% atau 9 pembaca, dan terakhir Biarkan Saja dipilih sebanyak 8% atau 7 pembaca.

Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pembaca ingin para pelaku pembakaran hutan dan lahan serta juga pihak koorporasi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sebagaimana diketahui, masalah kabut asap hasil kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau merupakan masalah tahunan yang belum dapat teratasi.

Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mencabut status Darurat Pencemaran Udara pada tanggal 30 September kemarin pasca ditetapkan sejak tanggal 24 September 2019 yang lalu.

Untuk diketahui, Pemprov Riau mengambil langkah menetapkan status keadaan darurat pencemaran udara tersebut menyusul memburuknya kualitas udara akibat karhutla pada 24 September 2019 yang lalu.

Asap tebal sudah berada dalam level sangat berbahaya, bahkan siswa sekolah dan mahasiswa diliburkan selama kualitas udara di Riau berada pada level berbahaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie. Ia menyebutkan, pencabutan status tersebut setelah melihat kondisi cuaca dan udara di Riau yang mulai membaik. Yang mana keputusan tersebut berdasarkan keputusan bersama dari Pemprov Riau, Satgas, TNI/Polri, BMKH, dan pihak terkait lainnya. 

Dengan dicabutnya status darurat pencemaran udara, sambung Ahmad Syah, maka rumah singgah dan posko kesehatan yang difungsikan menampung korban kabut asap juga resmi ditutup. 

Masyarakat sudah bisa kembali beraktifitas seperti biasa. Sedangkan untuk mengecek kesehatan, masyarakat bisa melakukannya di Puskesmas dan rumah sakit. (rls)
TERKAIT