Sekda Ingatkan Masyarakat Urus IMB Sebelum Membangun


RIAU MERDEKA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, ingatkan masyarakat agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun. Imbauan tersebut saat Sekda Rohul, Abdul Haris membuka Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di lingkungan Pemkab Rohul 2018, diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohul, di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center, Selasa (18/12/2018).

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas PUPR Rohul Anton ST, MM,‎ diikuti amat, Kepala Desa (Kades)/ Lurah, serta para anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh desa yang ada di daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk.

Kata Sekda Rohul, saat ini mengurus IMB kian mudah, karena bisa dilakukan dengan sistem online. Dengan mengurus IMB, diakuinya masyarakat juga akan tahu apakah lokasi yang dibangun layak atau tidak untuk bangunan.

“Berharap, dengan mengurus IMB, masyarakat yang menempati gedung merasa nyaman, aman dan bangunan yang dibangun juga terstandar. Ada sertifikat kelayakan bangunannya," papar Sekda, mewakili Bupati Rohul H. Sukiman, Selasa.

Selain nyaman, aman, dan sesuai standar,‎ dalam membangun rumah juga sangat perlu diperhatikan tingkat kesehatan lingkungannya. Diakuinya, saat ini tidak sedikit bangunan yang tiba-tiba berdiri di daerah atau di ruang-ruang yang tidak seharusnya.

Kemudian, melihat aturan Undang-Undang Tata Ruang dan Perarutan Daerah Nomor 14 tentang Bangunan Gedung, ungkap Sekda Rohul, untuk bangunan yang tidak mengantongi IMB bisa dikenakan sanksi berupa teguran. Namun, bila teguran tidak diindahkan, apalagi bangunan sangat mengganggu dan tidak layak, sambung Sekda Rohul, pemerintah bisa saja membongkarnya.

Kepala Dinas PUPR Rohul Anton, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Rohul Selamat mengatakanm bahwa sasaran dari sosialisasi digelar dinasnya adalah masyarakat atau stakeholder, khususnya Kades/ Lurah, Camat dan BPD‎.

Dimana tujuan sosialisasi sendiri adalah untuk memberikan pemahaman tentang pengendalian pemanfaatan ruang kepada aparat desa dan Camat, apalagi Kades dan Lurah merupakan ujung tombak pembangunan dilakukan pemerintah daerah. [Adv/humas]
TERKAIT