KPU Rohul : Secara Administrasi Caleg Deddy Sudah Mundur dari BUMN


RIAU MERDEKA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Elpendri mengatakan, saat mendaftar yang bersangkutan (Caleg Dedy Eka Syahputra) telah membuat surat pengunduran diri yaitu ada beberapa surat. Yang pertama surat penguduran diri yang bersangkutan dan tanda terima surat pengunduran diri. Demikian disampaikan Elpendri melalui pesan Whats App beberapa hari yang lalu.

Dikatakan, Terkait pengunduran diri tersebut ada beberapa surat yang harus dilengkapi. Antara lain:

1. Surat Pengunduran diri yang bersangkutan
2. Tanda terima surat pengunduran diri
3. Surat keterangan bahwa, surat pengunduran diri sedang dalam proses
4. Apabila sampai pada H-1 DCT surat pemberhentian tidak keluar, maka membuat surat pernyataan bahwa telah mengajukan pengunduran diri.

"Kesemuanya sudah terpenuhi oleh semua caleg terkait, "Sebut Elpendri dalam pesan Whats App nya.

Selanjutnya ia menambahkan, Dalam keadaan normal maka SK Pemberhentian sebagai karyawan BUMN sudah keluar paling lambat 1 hari sebelum penetapan DCT. Akan tetapi, karena birokrasi atau halangan lain nya yang diluar kuasa si pemohon sehingga menyebabkan belum keluarnya SK Pemberhentian, maka bisa diganti dengan surat pernyataan bahwa telah mengajukan pengunduran diri yang dilampiri dengan dokumen 1, 2 dan 3.

"Jika yang bersangkutan masih aktif sebagai karyawan BUMN, Wowww... Silahkan adukan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu. Kejadian ini memang pernah terjadi pada Pemilu 2014 silam. Soal surat pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses. Kemarin itu pada H-1 DCT, Surat pemberhentiannya sudah keluar, yaitu berupa surat pernyataan penguduran diri yang ditanda tangani diatas materai enam ribu," lagi kata Elpendri melalui pesan Whats App.

Sebelumnya, Dedy Eka Syahputra yang menjabat sebagai Krani Agraria dikebun PTPNV Sei-Siasam milik BUMN itu. Ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (4/12) mengakui, terhitung dari penetapan dirinya sebagai DCT hingga hari ini ia belum mengundurkan diri secara resmi dari PTPNV. Hal tersebut menurutnya tidak melanggar ketentuan peraturan internal perusahaan yang tertuang didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB-PTPNV)

"Bila sudah mengundurkan diri sebagai karyawan PTPNV yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, semestinya tidak ada lagi aktifitas yang bersangkutan sebagai karyawan. Apalagi menurut informasi dia terpilih pula sebagai ketua SPBUN yang tidak bisa dipisahkan dari kepentingan PTPNV, dan termasuk juga pengurus BUMN. Tentu ada sangsinya, karna ini menyangkut dirinya sebagai caleg, "kata Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Rohul Gummer Siregar.


Penulis : Palasroha Tampubolon
Email    : redaksi.riaumerdeka@gmail.com
TERKAIT