Bawaslu Rohul Segera Usut Status Caleg dari BUMN


RIAU MERDEKA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohul, Gummer Siregar, dalam waktu dekat dirinya akan mempertanyakan status salah satu calon anggota DPRD Rohul yakni Dedy Eka Syahputra kepada Komisi Pemilihan Umum.

Saat riaumerdeka.com menjumpai Gummer Siregar senin, (10/12) diruang kerjanya menyebutkan, Pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengusut tuntas terkait persyaratan Dedy yang merupakan  karyawan di PTPN V Siasam, Badan Usaha Milik Negara.

"Dalam waktu dekat ini kita akan pelajari dan menanyakan langsung ke Direksi PTPNV terkait proses pengunduran diri Dedy dari karyawan BUMN yang merupakan salah satu persyaratan sebagai calon anggota DPRD dari Partai Hanura, "ungkap Gummer yang didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten Rohul Alamsyah.

Dikatakan, Sampai saat ini pihaknya belum ada mendapatkan Berkas dari KPU terkait surat pengunduran diri Dedy dari Dirut PTPNV Siasam. Hanya saja, surat pernyataan pengunduran diri memang ada. "Jika ada dugaan pelanggaran, Kita akan siap membongkar kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, "tandas Gummer.

Sebagai mana diketahui, Dedy yang sudah berstatus caleg itu, tidak hanya aktif sebagai karyawan BUMN kebun Sei-Siasam, Dedy juga terpilih sebagai ketua SPBUN Sei-Siasam mengalahkan rivalnya Hendri Talabanua pada acara Mubes kebun PTPNV Sei-Siasam pada tanggal 16 November 2018 lalu.

Sejumlah kalangan intelektual menilai dan menyesalkan soal etika yang bersangkutan tidak mematuhi peraturan atau perundang-undangan yang ada, terlebih Deddy adalah sebagai calon wakil rakyat yang merupakan contoh tauladan yang semestinya memberikan edukasi politik kepada publik.

Ironisnya, Deddy dengan tegas mengatakan lebih memilih dengan statusnya sebagai karyawan BUMN itu. Inilah yang membuat para calon pemilih geram dan mempertanyakan soal konsistensi seorang caleg yang akan menjadi wakil rakyat yang nantinya terpilih tidak bekerja untuk rakyat, tetapi hanya sekedar untuk melepaskan syahwat politik dan haus jabatan saja.


Padahal sesuai UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017  Pasal 240 Tentang Pemilihan Umum sudah terang benderang menjelaskan pada huruf k. pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatutur sipil negara, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan / atau Badan Usaha Milik Daerah, Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Selain itu pada huruf m menyebutkan, Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan /atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.



Penulis : Palasroha Tampubolon
Email    : redaksi.riaumerdeka@gmail.com


TERKAIT