Pemkab Rohul Bentuk FAR Sebagai Perlindungan Anak


RIAU MERDEKA - Komitmen Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam melindungi anak patut dijadikan contoh, dimana saat ini di daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk sudah terbentuk Forum Anak Rohul (FAR), sedangkan untuk Kecamatan juga dibentuk Forum anak se Kecamatan Rohul.

Fungsinya adalah menangani permasalahan anak diperlukan langkah kebijakan yang lebih aplikatif. Dalam rangka penyelenggara perlindungan anak. Dimana pemerintah harus lebih bertanggungjawab menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi anak terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.

Bupati Rohul, H Sukiman menerangkan pembentukan kedua forum anak tersebut nantinya sebagai pendukung Ranperda perlindungan Anak. Ranperda perlindungan anak ini merupakan keperluan mendesak, sebab itu Pemerintah daerah sudah menyampaikannya ke DPRD Rohul beberapa waktu lalu.

"Mengingat anak adalah tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus. Mereka masa depan bangsa , tetapi juga masa kini dari bangsa Indonesia. Maka setiap anak tanpa terkecuali harus bisa terpenuhi segala yang menjadi haknya," terang Bupati kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).   

Karena anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, terlindungi dari segala perlakukan salah serta berhak mengeluarkan pendapatnya dan didengarkan suaranya. Disamping maraknya, kasus keekrasan terhadap anak bawah umur.

Menurutnya orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah serta negara bertanggungjawab untuk menjaga, memelihara, hak asasi anak, sesuai kewajiban yang dibebankan hukum.

"Perlindungan dari segala aspek merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional. Khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, "katanya.   

Sukiman menyebutkan, upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan hingga anak berumur 18 tahun. Kewajiban memberikan perlindungan kepada anak tersebut, didasarkan pada asas asasm diantaranya tidak diskriminasi kepentinganyang terbaik bagi anak.

Hak untuk hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak. Mesti sudah ada kebijakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002.     

Namun untuk menangani permasalahan anak diperlukan langkah kebijakan yang lebih aplikatif. Dalam rangka penyelenggara perlindungan anak. Dimana pemerintah harus lebih bertanggungjawab menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi anak terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
   
Sehingga dalam penyelenggaraan perlindungan peran serta aktif masyarakat perlu diarahkan dibina dan dikembangkan agar dapat melakukan fungsi dan tanggungjawab sosialnya sebagai mitra pemerintah yang berkompeten dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

"Kita berharap pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Anak ini dapat berjalan lancar, sehingga Ranperda ini dapat disetujui oleh DPRD Rohul, "ujarnya. (Adv/Humas)
TERKAIT