Eks Koruptor Ajukan Ajudikasi Bisa Ikut Pileg 2019


RIAU MERDEKA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi akan tetap dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT). Dia menyebut hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Kita sudah buat surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten, kota bahwa bagi caleg yang terindikasi mantan napi (korupsi), itu diperbolehkan dimasukkan kembali," kata Ilham di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Dia menyebut nama-nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut juga harus melalui beberapa persyaratan. Seperti halnya, telah mengumumkan statusnya kepada masyarakat.

"Kalau semua syarat lain udah terpenuhi, caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali selama mereka memenuhi syarat-syarat lain," ucapnya.

Ilham menjelaskan untuk caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di Bawaslu langsung diakomodir oleh KPU. Misalnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

"Kami hanya akomodasi para caleg yang melakukan ajudikasi, misalnya Pak Abdullah Puteh DPD. Tapi kalau yang enggak, maka kita tidak akan akomodasi," jelasnya.

Kendati begitu, dia menyebut pihaknya juga memberikan waktu sela tiga hari untuk para caleg eks korupsi bila ingin mengajukan ajudikasi usai penetapan DCT.

"Setalah DCT ditetapkan hari ini, maka tiga hari dengan perhitungan hari kerja akan ada pengajuan sengketa soal DCT yang akan kami tetapkan nanti sore," jelasnya.

Sumber : merdeka.com


TERKAIT