Rektor UIR Tanggapi Terkait Ujaran Kebencian di Medsos


RIAU MERDEKA - Wanita pemilik akun Facebook bernama Eka Octavyani, lontarkan ujaran kebencian dengan menyebut bahasa tidak pantas saat menanggapi aksi mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) beberapa waktu lalu.

Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi pun bereaksi dengan menugaskan Badan Hukum dan Etika UIR bersama dengan Prodi Teknolohi Informatika utk mempelajari  kedudukan akun atas nama Eka Octavyani, dan akun-akun lain di media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau pasca berlangsungnya demonstrasi mahasiswa UIR.

Berikut pernyataan Rektor UIR dilansir dari laman Riauterkini.

Pertama, Rektor UIR, akan segera menugaskan Badan Hukum dan Etika UIR bersama dengan Prodi Teknolohi Informatika utk mempelajari  kedudukan akun atas nama Eka Octavyani, dan akun-akun lain di media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Universitas Islam Riau pasca berlangsungnya demonstrasi mahasiswa UIR.

Kedua, Rektor juga akan menugaskan Fakultas Hukum UIR untuk menelaah dan menganalisis materi dari status atas nama Eka Octavyani, apakah memenuhi unsur2 delik pidana seperti dimaksudkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU ITE. Juga memonitor serta melakukan pengawasan terhadap akun-akun lain di media sosial ya g sifatnya memcemarkan nama baik Universitas Islam Riau.

Ketiga, penugasan kepada Prodi TI dan Fakultas Hukum dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pimpinan UIR dalam pemulihan nama baik lembaga, serta menempatkan hukum sebagai pilihan terbaik dalam menindak lanjuti respon negatif oknum-oknum tertentu terhadap UIR.

Keempat Rektor UIR menyampaikan ucapan terima kasih kepada alumni, dosen, mahasiswa serta masyarakat yang bersimpati kepada Universitas Islam Riau dalam merespon akun-akun media sosial. Rektor sekaligus menghimbau Civitas Akademika UIR agar tidak emosional, atau tidak terpancing dengan status-status akun media sosial yang dipublikasikan pihak-pihak tertentu di tahun politik ini. Mari selalu kita kedepankan sikap santun dalam berbahasa, bijak dalam berkata sebagaimana diamanahkan oleh para pendiri UIR. Di tahun politik ini semua potensi dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam memecah belah persatuan kita di Universitas Islam Riau sebagai universitas unggul dan terkemuka.

Disisi lain, Ketua Umum dewan pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (IKA-FH UIR), Aziun Asyhaari dan beberapa orang tim serta mahasiswa, juga langsung bereaksi dengan membuat laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada Kamis (13/9/18) sore.

Menurut Aziun, postingan tersebut sudah mengarah pada rasa kebencian dan permusuhan, terutama bagi UIR, alumni UIR dan mahasiswanya. Pihaknya pun meminta agar kepolisian, dapat dengan cepat memproses kasus ini. Hal tersebut diyakini sebagai efek jera, di mana kasusnya harus sampai ke meja pengadilan.

"Kita membuat laporan si pemilik akun atas dugaan pidana ITE, Pasal 28 ayat 2, menyebarluaskan informasi tujuan permusuhan dan rasa kebencian terhadap golongan, individu yang berbentuk SARA," papar  Aziun.(mcr/mtr)


TERKAIT