Taufik Sebut PKS Pemburu Jabatan


Taufik Sebut PKS Pemburu Jabatan

RIAU MERDEKA ‐‐ Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan ada kemungkinan dirinya diusulkan menjadi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno. Alasannya karena dia menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra DKI.

Kendati demikian, Taufik mengaku belum ada pembahasan mendalam antara Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait posisi tersebut.

"Saya mungkin akan diusulkan jadi kandidat wagub karena saya ketua DPD, tapi nanti pada waktunya (dibahas bersama PKS). Sekarang ini belum kering loh, baru kemarin Pak Sandiaga mundur dan diantarkan ke KPU," kata Taufik ketika dihubungi, Sabtu (11/8).

Ketika disinggung klaim PKS yang menyebut memiliki hak untuk mengisi kursi kosong di DKI 2, Taufik justru meminta partai pimpinan Sohibul Iman itu bersabar. Menurutnya, Gubernur Anies Baswedan saja tidak mempermasalahkan kekosongan posisi wagub untuk sementara ini.

"Sudahlah sabar dulu. Nanti pada saatnya juga akan diurus. Sabar dulu. Pak Anies saja tidak mengeluh jabatan wakil sementara kosong, sistem di pemprov juga tidak mempersoalkan itu," kata Wakil Ketua DPRD itu.

Taufik menilai PKS sudah seperti haus jabatan. Menurut dia, jabatan bukan untuk dibagi-bagi tanpa pembahasan mendalam.

"Itu yang bilang PKS kan? Sabar dong PKS, sudah kaya pemburu jabatan saja. Memangnya jabatan itu apaan dibagi-bagi gitu? Memangnya kita sedang bagi-bagi jabatan? Semua itu kan nanti akan ditentukan oleh DPRD juga," lanjutnya.

Jumat (10/8) kemarin, Presiden PKS Sohibul Iman mengklaim Gerindra menyerahkan posisi Wagub DKI Jakarta ke PKS lantaran legawa memberikan posisi calon wakil presiden kepada Sandiaga. 

"Tentu dari PKS (yang telah) memberikan posisi wakil presiden. Tentu mereka (Gerindra) memberikan hak prioritas kepada PKS untuk menjadi Wagub," kata Sohibul di Kantor KPU, Jakarta.

Penggantian wakil kepala daerah diatur dalam UU 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mengacu pada Pasal 26 ayat 4, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.

Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya. Nantinya, rapat paripurna DPRD akan memutusukan pilihannya.

Berdasar aturan itu dan dalam konteks kepala daerah di DKI, maka fraksi PKS dan Gerindra di DPRD DKI berhak mengajukan dua nama calon wagub pengganti. Lantaran Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diusung oleh kedua parpol itu pada Pilkada DKI 2017 lalu.

Sumber: CNN Indonesia

TERKAIT