KPU Rohul Sebut Belum Terima Pendaftar Bacaleg


RIAU MERDEKA - Sepuluh hari sejak pengumuman pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum menerima Partai Politik (Parpol) yang mengajukan kadernya sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Informasi dari Ketua KPU Rohul Fahrizal ST mengakui, hingga Jumat (13/7/2018) belum menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari Parpol. "Pendaftaran secara resmi masih kosong, tapi ada sebagian Parpol datang sebatas konsultasi terkait perlengkapan syarat Bacaleg," terang Fahrizal dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (14/7/2018).

Kata Fahrizal, pembukaan Bacaleg Rohul dibuka 4 Juli 2018 lalu, dan berakhir 17 Juli mendatang, artinya masih ada sekitar 5 hari kedepan waktu pendaftar bagi Bacaleg. "Mungkin para Bacaleg masih sibuk melengkapi persyaratan administrasi, jadi masih ada waktu 5 hari untuk pendaftaran," ujarnya.

Dalam pendaftaran Bacaleg sebut Fahrizal, pihaknya membagi 4 tim, setiap timnya melayani empat parpol yang akan mendaftarkan kadernya. "Sehingga 16 parpol yang akan mendaftarkan bisa terlayani dengan baik nantinya," kata Fahrizal lagi.

Sementara salah satu Parpol peserta Pileg 2019 yakni, DPD Partai Demokrat Kabupaten Rohul mengaku, masih mengumpulkan persyaratan para Bacaleg, setelah seluruh berkas administrasi lengkap, baru akan didaftar ke KPU Rohul.

"Bacaleg Partai Demokrat Rohul belum ada yang didaftarkan, soalnya sebagian syarat masih perlu dilengkapi," tukas Kelmi Amri SH Ketua DPD Partai Demokrat Rohul, Kelmi Amri SH.

Adv/humas

TERKAIT