Menteri PUPR Basuki dan Politikus Golkar Diperiksa KPK


RIAU MERDEKA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki mengaku hadir untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan.

"Kalau dari undangannya sih untuk RE (Rudi Erawan)," ujar Basuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).

Pemeriksaan Basuki ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Basuki sempat mangkir pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat 11 Mei 2018.

Basuki sendiri enggan menjelaskan kasus dugaan proyek pengadaan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menjadikan dirinya sebagai saksi. Basuki memilih masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menjerat 11 tersangka termasuk Rudi Erawan. Rudi sendiri merupakan tersangka kesebelas dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp6,3 miliar.

Sebelum Rudi, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 orang tersangka lainnya, yakni, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.

Yorrys Raweyai diperiksa terkait korupsi Bakamla

Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yorrys mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA) dalam kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Kemarin Sabtu ada surat cinta dari KPK. Hari ini jadi saksi untuk saudara Fayakhun terkait Bakamla," ujar Yorrys di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Yorrys mengaku tak tahu materi apa yang akan ditanyakan penyidik KPK kepadanya. Namun, Yorrys menjelaskan terkait pembahasan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 yang dibahas di DPR RI.

"Memang pada saat itu kami memahami ada perselisihan antara anggaran Bakamla yang seharusnya itu domainnya Komisi XI, tapi dialihkan ke Komisi I," kata dia.

Yorrys mengatakan, jika KPK ingin menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya, menurut Yorrys, KPK harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat. Baik anggota Komisi I, Komisi XI, Badan Anggaran (Banggar) DPR, maupun bendahara dari masing-masing fraksi.

"(Semuanya harus diperiksa) yang bertanggung jawab di situ itu," terang dia.

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Anggota DPR Amin Santono diperiksa

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin akan diperiksa saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggran 2018 yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Amin Santono) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Ghiast," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018).

Selain Amin, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga akan diperiksa penyidik KPK. Serupa dengan Amin, Yaya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Ghiast.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

Sumber: merdeka.com
TERKAIT