Satpol PP Bengkalis Sosialisikan Perda


RIAU MERDEKA - Puluhan pengusaha di Bengkalis dan Bantan mengikuti sosialisasi Pearrutan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, Kamis (12/4/2018).  Satpol PP berkepentingan menyosialisasikam Perda tersebut agar para pengusaha taat aturan.

Ditemui usai sosialisasi, Kasat Pol PP Kabupaten Bengkalis, Jenri Ginting mengatakan, soalisasi tersebut ditujukan kepada pengusaha, baik perorangan maupun berbentuk badan usaha, untuk menaati Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Menindaklanjuti Perda ini, kita Satpol PP sebagai penegak aturan perlu menyampaikan kepada para pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha, tentang berbagai aturan dan tupoksi Satpol PP itu sendiri,” ujar Ginting.

Inti dari sosialisasi kata Ginting lagi, adalah penyampaian terkait apa yang berhubungan dengan ke-Satpol PP-an seperti tugas pokok fungsi (tupoksi) Satpol PP yang pertama tentang ketertiban, ketentraman, dan penegakan peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan bupati.

Satpol PP kata Ginting, tidak serta merta bisa melakukan tindakan penutupan tempat usaha, penyegelan atau membawa persoalan ke ranah hukum, tapi ada tahapan yang harus dilakukan.

“Pertama kita akan data dulu seluruh pengusaha baik perorangan maupun yang berbadan usaha, kita lakukan pertemuan, kita minta kepada mereka apa-apa izin yang belum lengkap atau belum mereka kantongi, kita berikan teguran Sesuai dengan surat Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP,” ujar Ginting.

Masih menurut Ginting, pertemuan atau sosialisasi Perda Tibum tidak hanya di Bengkalis, pihaknya sudah berkirim surat kepada seluruh Camat se Kabupaten Bengkalis tentang pendatanaan, lalu surat ke badan usaha.

“Nanti kita akan turun juga ke kecamatan lain, Mandau, Pinggir, Bukit Batu, Rupat Utara, kita kumpulkan para pengusaha untuk kita sampaikam arahan-arahan dalam rangka pembinaan dan lainnya,” sebut Ginting lagi.

Terkait ada sejumlah pengusaha yang menyalahi aturan yang ada, seperti opersional sejumlah warnet yang beropersi melebihi jam operasional, pihaknya sudah menegur para pengusaha tersebut, “Akan kita kasi peringatan 1,2 sampai 3, kalau tetap membandel baru kita lakukan penegakan projustisia,” sebutnya.

Ditanya soal terget sosialisasi Perda Tibum, kata Ginting, agar para pengusaha tertib dalam perizinan dan membayar retribusi pajak agar PAD Kabupaten Bengkalis meningkat,” Ini target utama kita, pengusaha tertib PAD kita meningkat,” sebutnya.

Sebelumnya dua PPNS Satpol PP Bengkalis, Suyatno SH dan Erzansyah (koodinator PPNS) juga menyampaikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tibum serta hal-hal yang menjadi Tupoksi Satpol PP Kabupaten Bengkalis. Hal yang tidak jauh beda juga disampaikan Kasi Ops Bdan Tibum Satpol PP,  Syamsul Alam. (mcr/man)

TERKAIT