KPU Umumkan DPS di Desa dan Kelurahan


RIAU MERDEKA - Kepada masyarakat Provinsi Riau yang telah memenuhi syarat untuk memilih di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang, pastikan nama Anda telah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan DPS di seluruh kantor Desa/Kelurahan terhitung sejak hari ini, Sabtu tanggal 24 Maret - 2 April 2018, selama kurang lebih 10 hari.

"Pastikan nama Anda telah tercantum di DPS. Jika belum ada, segera melapor ke RT, RW dan PPS setempat," pesan komisioner KPU Provinsi Riau yang membidangi Pemutakhiran Data Pemilih, Drs Syapril Abdullah MSi melalui keterangan pers-nya, Sabtu (24/3/2018).

Masyarakat Riau, kata Syapril yang telah memiliki KTPel/Suket, sudah berumur 17 tahun, dan sudah menikah berhak memilih pada tanggal 27 Juni 2018.

Karenanya, jika pada masa Coklit kemarin tanggal 20 Januari - 18 Februari 2018 belum tercoklit, atau belum didatangi petugas KPU, maka pada masa 10 hari ini untuk aktif melaporkan diri.

"Anda punya hak pilih, jangan sia-siakan hak pilih Anda. Satu orang Anda ikut menentukan nasib Riau 5 (lima) tahun ke depan," pesan Syapril.

Syapril meminta agar masyarakat aktif mendatangi kantor desa/kelurahan atau mencari tahu informasi DPS. Bagi warga Riau yang kebetulan sedang bertugas atau berada di luar kabupaten/kota tempat asal domisilinya, segera hubungi keluarganya di kampung untuk memastikan data pemilihnya tetap dimasukkan. Jika terlewatkan sekarang waktunya untuk melaporkan ke RT, RW dan PPS.

"Mahasiswa yang sedang tugas belajar juga sama, jangan sampai data pemilih di domisili asalnya tidak masuk. Yang penting masuk dulu di DPS perbaikan agar nanti bisa masuk dalam DPT," imbau Syapril.

Menurut Syapril, jika sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada akhir April 2018, apabila sedang tugas belajar dan bertugas di luar domisili, nanti sebelum hari pemungutan bisa mengurus surat pindah memilih. (MCR/rat)

TERKAIT