KPU Sumut Putuskan JR Saragih Tetap Tak Bisa Ikut Pilgubsu


RIAU MERSEKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan, status JR Saragih tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ikut Pilgub Sumut 2018.

Demikian dikatakan Komisoner KPU Sumut Benget Silitonga usai menyerahkan Berkas Acara Pelaksanaan (BAP) Putusan Bawaslu Sumut No. 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

“Kami telah memutuskan bahwa status JR Saragih tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh seluruh Komisioner,” katanya, Kamis (15/3/2018).

Benget mengatakan, alasan KPU Sumut tetap membuat status JR Saragih TMS, karena pihak dari JR Saragih tidak menjalankan putusan dari Bawaslu Sumut.

Dalam putusan Bawaslu Sumut tersebut menyatakan, yang dilegalisir ulang adalah fotocopy ijazah bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) seperti dilegalisir JR Saragih.

Sumber: medansatu.com

TERKAIT