JR Saragih Gugat KPUD ke PTTUN


RIAU MERDEKA - Bakal calon Gubernur kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara.

Bupati Simalungun itu mengadukan pelaksana Pilgub kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas keputusan tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian sebagai kontenstan Pilkada. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung 27 Juni 2018.

Walaupun sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, JR Saragih belum puas. Ia masih waswas, lalu memutuskan menggugat KPUD.

Materi gugatannya pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Alasannya, ia khawatir proses leges ijazah SMA-nya di Jakarta melebihi tenggat waktu, tujuh hari.

"Ini kan strategi kami yang belum bisa kita ungkapkan. Tapi intinya, bagaimana kami bisa secara hukum memiliki kekuatan jadi calon. Harus banyak jalan yang harus dipersiapkan," kata Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang kepada Harian Tribun Medan/online Tribun- Medan.com, Kamis (8/3/2018).

Ikhawalludin mendaftarkan gugatan ke PT TUN Medan kemarin. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi bila JR Saragih tak mampu memenuhi perintah putusan musyawarah sengketa Pilgub Sumut yang diketuk Bawaslu Sumut.

"Kalau sempat mampat di satu jalan, kami kan tidak mau ambil risiko itu. Hasil keputusan Bawaslu, kan punya waktu tujuh hari. Nanti kalau lewat tujuh hari itu, akibatnya enggak bisa kita prediksi nanti, kan kita konyol," kata Ikhawalludin.

Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA. JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat. Materi gugatannya pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.

Ikhwaluddin Simatupang membenarkan, JR Saragih menggugat KPU Sumut ke PT TUN Medan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi 'berpreang' melawan KPU. Tim JR Saragih - Ace Selian tetap memproses hasil putusan musyawarah oleh Bawaslu. Termasuk soal legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih bersama dengan KPU Sumut ke Jakarta.

Sumber: tribun medan

TERKAIT