MK Tolak Uji Materi Pasal Makar di KUHP


RIAU MERDEKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pasal makar di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Dalam putusannya, MK menegaskan, pasal makar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1).

Majelis hakim menganggap pasal makar dan permufakatan jahat diperlukan untuk mengatur kejahatan yang mengancam kesatuan negara. Pasal-pasal tersebut juga untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

"Hal itu harus dipahami bahwa regulasi tersebut demi melindungi kepentingan negara," ungkapnya.

"Justru harus dipahami bahwa pengaturan pasal a quo juga demi memberikan perlindungan kepada diri pribadi, keluarga pada rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perilaku tindak pidana makar," sambungnya.

Selain itu, majelis Hakim juga meminta penegak hukum untuk lebih hati-hati menerapkan pasal makar. Kata Arief, harus ada kesamaan persepsi dalam menangani kasus makar serta segala penangkapan juga harus didasari bukti dan fakta yang kuat.

"Adapun adanya tindakan penegak hukum yang melakukan penangkapan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang didalilkan pemohon, di mana pelaku masih dalam tahap perbuatan yang baru terbatas pada konsep, gagasan, dan pikiran, apabila hal yang disampaikan pemohon tersebut benar adalah persoalan implementasi norma yang disebabkan karena tidak adanya persepsi yang sama antar penegak hukum tentang pengidentifikasian batas-batas yang jelas tentang tindak pidana makar yang secara ketat menerapkan Pasal 87 KUHP," ucapnya.

Untuk diketahui, gugatan pasal makar datang dari Institute Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menggugat beberapa pasal mulai dari pasal 87, pasal 104, pasal 106, Pasal 107, pasal 139a dan pasal 139b dan pasal 140.

Sumber: merdeka.com
TERKAIT