Visum Korban Lintam Kelabu Ditemukan Zat Cocain dan Morphin


RIAU MERDEKA - Nota pembelaan alat bukti surat yang dibacakan Hermanto Ambarita SH MH, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara No. Ver/32/IV/2017/RSB tanggal 13 April yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.dr. Dedi Afandi DFM, Sp.F selaku Dokter Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaaan terhadap mayat Andre alias Ujang Tato (35) dengan kesimpulan hasil sebagai berikut.

"Sebab mati mayat ini adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan pendarahan dan menekan batang otak. Untuk hasil pemeriksaan urin, Andre alias Ujang Tato (35), Positif zat Cocain dan Morphin menandakan korban telah mengkonsumsi zat tersebut sebelum kematian", Baca Hermanto pada nota pembelaan (pledoi) dihadapan Majelis Hakim, Panitera dan JPU pada sidang Nota Pembelaan Kamis, (25/1/2018).

Untuk pertimbangan pribadi para terdakwa, kata Hermanto, selain sopan dan menghormati proses persidangan, masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dalam suatu perkara pidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, salah satu Terdakwa Play Sabeni Damanik (27), melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan terpaksa untuk membela diri dari serangan yang sangat dekat.

"Secara umum tidak ada saksi yang menerangkan dan melihat para Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Alm Andre alias Ujang Tato (35) dan Alm Joni Iskandar (29). Tuntutan JPU dalam perkara ini sangat terkesan emosional sehingga membuat JPU menjadi tidak profesional", ucap Hermanto.

Setelah ketiga kuasa hukum dan seorang terdakwa sebagai perwakilan dari tujuh terdakwa membacakan nota pembelaan untuk meringankan tuntuntannya kepada Majelis Hakim, Ketua Hakim kemudian kembali menanyakan kepada JPU terkait tuntutan Jaksa. JPU mengatakan, akan tetap pada tuntutan awal sebelumnya.

"Tetap pada dua tuntutan yang saya bacakan kepada terdakwa sebelumnya", sebut JPU, Riki Fernando, singkat dihadapan Majelis Hakim.

Mendengar pernyataan JPU tetap pada tuntutan awal, Majelis Hakim Budi Setyawan, kembali menunda sidang hingga, Kamis (1/2/2018) mendatang, dengan agenda selanjutnya sidang putusan kepada tujuh terdakwa.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Motif kejadian pada, Rabu (12/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB malam, tersangka Hendra Sihombing (23) dituduh oleh saksi Ipen atau Pendi membocorkan ban mobil milik Benget Manurung. Beberapa saat kemudian, datang korban Ujang Tato dan Joni beserta 4 orang lainnya untuk menanyakan siapa yang telah membocorkan ban mobil milik Benget Manurung.

Tidak terima atas tuduhan itu, Hendra Sihombing (23) dan rekan rekan lainnya beradu cekcok mulut dan terjadi perkelahian sehingga Andre alias Ujang Tato (35) dan Joni Iskandar (29) meninggal dunia.

Penulis    : Palasroha Tampubolon
email       : redaksi.riaumerdeka@gmail.com




TERKAIT