Terdakwa Lintam Kelabu Memohon Kepada Hakim Ringankan Vonis


RIAU MERDEKA - Tujuh orang terdakwa terkait kasus pertengkaran berujung jatuhnya dua orang korban Alm Andre alias Ujang Tato (35 Th) dan Alm Joni Iskandar (29 Th), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu. Ketujuh terdakwa tersebut memohon kepada majelis hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman atas terjadinya peristiwa tersebut.

Dengan deraian air mata bukti sesal yang amat mendalam, Flay Martua Sabeni Manik mewakili rekannya membacakan permohonan nota pembelaan Pledoi dihadapan majelis Hakim  Kamis, (25/1/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir pengaraian.

"Kami sangat menyesal dan tidak menyangka kalau peristiwa itu  menelan korban, apa yang kami lakukan adalah semata semata untuk membela diri atas serangan yang dilakukan oleh korban bersama rekannya, "ujar Sabeni Manik dengan suara lirih.

Adapun ketujuh terdakwa tersebut adalah, Donal Frengky Purba, Ramli Sihombing, Zakin Abdi Silaban, Putra Rio Simanjuntak, Play Sabeni Manik, Sofian Hasudungan Pasaribu dan Hendra Ranto Sihombing, Sesuai dengan perkara pidana Nomor. 302/Pid.B/2017/PN/PRP pada Pengadilan Negeri Pasir pengaraian.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut  ketujuh orang terdakwa selama 11 tahun penjara sesuai dengan Surat No. Reg.Perkara: PDM-52/PSP/08/2017 tertanggal 11 Januari 2018 dalam perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Register Perkara No.302/Pid.B/2017/PN/PRP.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Budi Setyawan,SH, Sementara pembacaan nota pembelaan (pledoi) dibacakan kuasa hukum Hermanto Ambarita SH MH, didampingi Sanggam Marbun SH dan Andreas Sihite SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasir Pengaraian dihadiri Riki Saputra SH.

Penulis    : Palasroha Tampubolon
email       : redaksi.riaumerdeka@gmail.com
TERKAIT