Terdakwa Lintam Kelabu Bacakan Nota Pembelaan


RIAU MERDEKA - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian kembali mengelar sidang lanjutan kasus perkara dugaan perkelahian dan pengeroyokan di Cafe Yuli, Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu (Rohul) yang menewaskan Alm Andre alias Ujang Tato (35 Th) dan Alm Joni Iskandar (29 Th), warga Desa Pematang Tebih Ujungbatu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Budi Setyawan, Kamis (25/1/2018) siang, merupakan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari beberapa kuasa hukum, Hermanto Ambarita SH MH, didampingi Sanggam Marbun SH dan Andreas Sihite SH, terhadap berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Riki Saputra SH, kepada 7 (tujuh) terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian, pada Kamis (11/1/2018) lalu.

Sebelumnya, JPU menyatakan, terdakwa Donal Frengky Purba (31), Ramli Sihombing (28) dan terdakwa Zakin Abdi Silaban (26), masing-masing telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, 'Dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang', Sebagaimana dalam dakwaan pertama Primair penuntut umum yaitu, melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Subsidair, pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Dakwaan kedua, terkait menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donal Frengky Purba (31), Ramli Sihombing (28) dan terdakwa Zakin Abdi Silaban (26), dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan, pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Penulis    : Palsroha Tampubolon
email       : redaksi.riaumerdeka@gmail.com


TERKAIT