PTUN Medan Menangkan Gugatan YPDT


RIAU MERDEKA - Kuasa Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Deka Saputra Saragih, S.H., M.H selaku Penggugat mengatakan, Majelis Hakim PTUN Medan membacakan putusan memenangkan gugatan YPDT untuk Nomor Perkara: 76/G/LH/2017/PTUN-MDN pada Kamis (7/11/2017) pukul 12.15 WIB s/d selesai.

"Thanks God! YPDT melalui Tim Litigasi memenangkan Perkara No 76, " ungkap Deka Saputra Saragih, S.H., M.H. dengan ekspresi gembira dan langsung mengabari Tim Litigasi YPDT lainnya.

Kuasa Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Deka Saputra Saragih, S.H., M.H selaku Penggugat mengatakan, setelah Majelis Hakim PTUN Medan membacakan putusan memenangkan gugatan YPDT untuk Nomor Perkara: 76/G/LH/2017/PTUN-MDN pada Kamis (7/11/2017) pukul 12.15 WIB s/d selesai.

Adapun amar putusan dalam Perkara 76, berbunyi antara lain :

MENGADILI:

DALAM EKSEPSI
1.Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015;
4. Majelis Hakim menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Di samping putusan tersebut, Majelis Hakim juga membacakan penetapan yang pada pokoknya antara lain:

1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
2. Menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015, hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau penetapan lainnya.

Disaat bersamaan, tepatnya pukul 13.30 WIB, Majelis Hakim juga memenangkan gugatan YPDT melalui putusan untuk Nomor Perkara: 77/G/LH/2017/PTUN-MDN. Pembacaan putusan berakhir pada pukul 14.20 WIB.  “Perkara 77, PUJI TUHAN menang juga”, ungkap Deka Saputra Saragih lagi.

Adapun amar putusan dalam Perkara 77, berbunyi antara lain :

MENGADILI:

DALAM EKSEPSI
1.Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun Nomor : 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 TENTANG IZIN USAHA PERIKANAN kepada PT. SURI TANI PEMUKA, tertanggal 26 Oktober 2015;
4. Majelis Hakim menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sidang selesai. Putusan dan Penetapan dalam perkara 76 akan dikirimkan ke semua pihak. Begitupula dengan Putusan dalam perkara 77.

Pokok gugatan dalam perkara 76 dan 77 perihal Gugatan Tata Usaha Negara yg diajukan oleh YPDT kepada PTUN Medan terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun selaku Tergugat untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan PT. Suri Tani Pemuka. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.

Izin Usaha Perikanan yang menjadi Objek Gugatan adalah:

Pertama, Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).

Kedua, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).

Putusan dan Penetapan dalam perkara no. 76 serta putusan dalam perkara no. 77 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH, MH, dan dihadiri oleh Pihak Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba) diwakili Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT, Deka Saputra Saragih, SH, MH, Tergugat dan Tergugat II Intervensi melalui Kuasa Hukum mereka masing-masing.

Kontak Person:
1. Robert Paruhum Siahaan, SH./ Ketua Tim Litigasi YPDT (081316554430)

2. Deka Saputra Saragih, S.H, M.H./ Anggota Tim Litigasi YPDT (0812-8905-8952)

3. Jhohannes Marbun, S.S., M.A./ Sekretaris Eksekutif YPDT (0813 2842 3630)

(Rilis)
TERKAIT