13 Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu 2019


RIAU MERDEKA - Tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum 2019 telah berakhir pada Selasa (18/10/2017).

Berdasarkan data yang ada di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, disebutkan bahwa 14 partai nasional telah melengkapi dokumen. Sementara, 13 partai lainnya dinyatakan kurang melengkapi dokumen.

Dengan demikian, KPU belum bisa melakukan verifikasi administratif terhadap 13 partai tersebut.

"Pasti tidak lengkap (dokumennya) kalau tidak lolos. Karena syaratnya sudah ditentukan," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Adapun ketentuannya, setiap partai yang mendaftar harus memenuhi persyaratan perwakilan kantor cabang sebanyak 100 persen di 34 provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dari setiap provinsi, dan 50 Persen perwakilan tingkat kecamatan dari kabupaten/kota.

Namun demikian, menurut Arief, keputusan resmi akan disampaikan setelah rapat pleno yang digelar di Hotel Mercure pada Rabu Malam.

"Nanti malam kami baru rapat. Berarti nanti malam kami bikin kesimpulan atas proses pendaftaran ini," ujarnya.

Berdasarkan data Sipol, 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yakni:

1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:

1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.

Sumber: Kompas.com
TERKAIT