Polresta Barelang Ekspos Penangkapan Sabu dan Ekstasi


RIAU MERDEKA - Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang ekspos penangkapan 709 gram sabu dan 100 butir ekstasi yang berhasil diamankan petugas di pelabuhan feri internasional Batam center (Jumat,21/04/2017) kemarin.

Gelar ekspos yang dilaksanakan di depan halaman Satnarkoba Polresta Barelang dimulai pukul 08.00 WIB di pimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Hengky, dalam acara ekspos ini turut hadir  Kabid Kepatuhan Sarana dan Oprasi Bea Cukai Batam (Raden Revy S-red) , perwakilan Polda Kepri, dan beberapa anggota Polresta Barelang. (Rabu,26/04/2017) pagi tadi.

"Saat dilakukan penangkapan , Ratna di periksa dan ditemukan barang bukti diikat di Paha dengan cara di lilitkan dengan lakban, "ujar Hengky dalam siaran pers nya.

Barang bukti berupa 37 ( Tiga puluh tujuh ) bungkus serbuk Kristal berupa Sabu 709 Gram dan 5 ( Lima ) bungkus Ekstasi sebanyak 100 Butir.

Setelah di lakukan pemeriksaan lebih mendalam di dapatkan informasi bahwa sabu dan ekstasi tersebut di dapatkan dari Malaysia dan akan di bawa ke Palembang

Setelah ditindak lanjuti, oleh Tim Satnarkoba Polresta Barelang akhirnya pada Minggu 23 April 2017 berhasil mengamankan pemilik barang tersebut , bernama Indra (tersangka) yang berada di Palembang.

Dari keterangan Ratna sebagai kurir, mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dengan syarat barang sampai ke Palembang. Ratna juga mengaku baru kali pertama menjadi kurir narkoba.

Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo 112 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 ( Lima ) tahun paling lama 20 ( Dua puluh tahun ) hingga hukuman mati.

Penulis: Marto Sitorus
TERKAIT