Jadi Tersangka, Rizieq Syihab Akan Ajukan Praperadilan


RIAU MERDEKA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Peningkatan status itu tak diterima Rizieq, dia mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya, Kiagus Muhammad Choiri.

"Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar atau menunggu pemanggilan, nanti bakal praperadilan," kata Kiagus Muhammad Choiri yang merupakan Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar ini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1).

Pihaknya, kata Kiagus, sudah menyiapkan draft praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan. Beberapa alasan ditempuh pasca penetapan status Rizieq sebagai tersangka. Menurutnya, alasan Polda Jabar menetapkan Rizieq menjadi tersangka itu dinilai terlalu mengada-ada.

Dia menilai, kliennya tersebut dituding telah menghina Pancasila. Padahal yang selama ini dilaporkan itu baru sebatas usulan Pancasila, dari Presiden Soekarno yang belum jadi dasar negara.

"Selanjutnya, kita tahu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Polisi di sini salah menetapkan klien jadi tersangka jika dituding melecehkan Pancasila sebagai dasar negara," ujarnya.

Kiagus mengaku, belum menerima surat resmi soal penetapan status tersangka pada kliennya tersebut. Sejauh ini dia baru tahu informasi status tersangka Rizieq dari pemberitaan di media massa. Padahal kepastian penetapan tersangka itu sangat dibutuhkan tim.

"Makanya kami menunggu kepastian itu. Rencananya kami juga akan datang ke Polda Jabar untuk memastikan itu. Kalau sudah ada surat kami akan langsung praperadilan," terangnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian tidak masalah Rizieq yang ditetapkan tersangka pada Senin (30/1) kemarin akan menggunakan hak hukumnya, jika sesuai prosedur. "Silakan itu mekanisme hukum. Kita akan terima semuanya," kata Yusri.

Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

Sumber: merdeka.com
TERKAIT