42 Pengacara Dampingi Pelapor Kasus Dugaan Fitnah Oleh Jubir FPI


RIAU MERDEKA - Setidaknya ada 42 pengacara di Bali menyatakan bersedia mendampingi para pelapor, terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang yang dilakukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

"42 pengacara di Bali yang tergabung dalam Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika (GAB), siap mem-back up secara serius laporan (terhadap Munarman) ke Polda Bali. Di sini korbannya ada pecalang dan umat muslim di Bali, ada yang difitnah," ujar salah satu pengacara GAB Valerian Wangge di kediaman Pinisepuh Sandhimurti Bali, Gusti Ngurah Harta, Denpasar, Kamis (19/1).

Valerian memperkirakan jumlah pengacara yang bersedia mendapingi para pelapor selama diperiksa polisi ini akan terus bertambah.

"Pengacara-pengacara di Bali menyatakan siap mem-back up laporan di Polda bali tersebut. Mulai pengacara senior hingga pengacara muda, siap mem-back up pelapor," tegasnya.

Pengacara-pengacara yang sudah menyatakan akan mendampingi pelapor antara lain Nyoman Gde Sudiantara, Gde Indria, Agustunus Nahak, Agus Samijaya, Nengah Sukardika, Valerian Wangge, Teddy Raharjo dan Bambang Waluyo Jati.

Dikatakan Agustinus Nahak, setelah adanya laporan, polisi selanjutnya yang akan bergerak mencari pelaku.

"Dengan adanya tim pengacara, dari awal, konstruksi hukumnya harus jelas. Ketika sidang nanti, semuanya sudah jelas, konstruksi kasusnya sudah jelas. Ini masalah serius, karena membenturkan antara Hindu dan muslim di Bali. Kasus ini pasti akan jalan hingga pengadilan," tegasnya.

Selain para pengacara, pertemuan di kediaman Gusti Ngurah Harta juga dihadiri Made Mudra dari perwakilan pecalang, Gus Yadi dari Pagar Garuda Nusantara, dan sejumlah perwakilan berbagai elemen masyarakat lainnya.
[merdeka]
TERKAIT