Lembaga Dalihan Natolu Rokan Hulu Resmi Miliki Akta Pendirian


Penulis : Palasroha Tampubolon


RIAU MERDEKA - Akhirnya Lembaga Dalihan Natolu (LDN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memiliki akta pendirian dengan Nomor 54 yang dikeluarkan oleh Ismed Desnorova,SH selaku Notaris dan PPAT Jalan Jenderal Sudirman No. 124 Ujungbatu, Kabupaten Rohul tertanggal, 17 Oktober Tahun 2016.

Untuk itu, Ormas Batak yang bernama Lembaga Dalihan Natolu tersebut sudah bisa menjalankan kegiatan organisasi sekaligus mengurus dan melengkapi legalitas lainnya.

Demikian disampaikan ketua Lembaga Dalihan Natolu Kabupaten Rokan Hulu Jantius Limbong kepada riaumerdeka.com Rabu,19/10/2016 di sekretariat Lembaga Dalihan Natolu Jalan Raya Ngaso - Ujungbatu.

"Dengan adanya akta pendirian Lembaga Dalihan Natolu Kabupaten Rokan Hulu, Hendaknya seluruh pengurus solid sebagaimana tugas pokok pungsi masing-masing, "kata Jantius Limbong yang juga dikenal sebagai raja parhata ini.

Berdirinya Lembaga Dalihan Natolu menurut Jantius, Berawal dari sebuah kerinduan masyarakat etnis Batak di Kabupaten Rohul yang ingin mendapatkan perlakuan dan perhatian yang sama dari pemerintah daerah.

"Hal ini tertuang dalam dasar pokok pikiran terbentuknya Tim Relawan Dalihan Natolu dan 7 butir kontrak politik yang kita sepakati dengan pasangan Bupati - Wakil Bupati Rohul Periode 2016 - 2021 H. Suparman, S.Sos.M.Si - H. Sukiman (SUSUKI), "tandasnya. ***     






TERKAIT