Otto Sebut Orang Mati Diracun Harus di Autopsi


RIAU MERDEKA - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersikukuh menyebut jika korban karena diracun harus diautopsi. Pasalnya, dari hasil autopsi tersebut akan terlihat kadar racun yang ada dalam tubuh korban.

"Dimana-mana seluruh sama. Di kampung saya seperti itu, di Siantar sana. Itu juga mengatakan bahwa kalau orang mati diduga karena racun harus diautposi. Jadi karena autopsi tidak dilakukan sebenarnya tidak bisa ditentukan kematian. Jadi tidak bisa ditunjukkan sebabnya berarti tidak bisa dipastikan kematian berarti no case," terang Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Hal itu diperkuat dengan hasil konsultasi yang ia lakukan dengan sejumlah pakar dari luar negeri. Konsultasi tersebut menyusul pembuatan nota pembelaan atau pleidoi setebal 3.000 halaman yang nanti akan dibacakan Jessica dalam persidangan ke-28 hari ini.

"Saya ketemuan dengan ahli patologi yang ada di Singapura dan saya kontak beberapa ahli di Australia dan di London. Artinya, saya ingin mengetahui seberapa kuat argumen yang saya bangun. Saya tidak ingin argumen saya yang ingin membela jessica nanti dipikir orang dibuat-buat lagi," kata Otto.

Selain itu, lanjut Otto, dalam materi pleidoinya itu terdapat pembahasan tentang keabsahan penggunaan CCTV sebagai alat bukti. Pun dengan teori fisiognomi yang menurutnya sudah usang untuk digunakan di era teknologi saat ini.

"Semua katakan ahli kita buat satu persatu. Termasuk teori fisiognomi. Teori ini adalah ilmu yang digunakan pada Abad 6 sebelum masehi yaitu itu ilmu seni melihat wajah dan zaman dahulu orang melakukan pembunuhan panggil saja ahli fisiognomi," terang Otto.

"Bayangkan Abad 6 sebelum masehi dipakai ilmu ini. Ini adalah kemunduran dan kenapa sampai digunakan ilmu serapan ini," tambahnya.

Karenanya Otto mengaku akan mempertimbangkan semua kesaksian ahli yang hadir pada persidangan sebelumnya.

"Jadi meskipun itu mendapat patologi seluruh dunia seperti itu bisa saja hakim hal lain. Mudah-mudahan hakim juga bisa berkonsultasi dan membaca buku tentang patalogi, bahwa memang tanpa autopsi tidak bisa ditentukan kematian," tutup Otto. [merdeka]
TERKAIT