Presiden Setujui Lima Program Reformasi Penegakan Hukum


RIAU MERDEKA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara prinsip menyetujui lima poin draf paket reformasi hukum dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di Kantor Presiden sore ini. Poin yang dimaksud yakni, operasi pemberantasan pungli (OPP), operasi pemberantasan penyelundupan, program percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, program pelayanan izin tinggal terbatas dan Hak bebas korupsi dengan teknologi informasi yang transparan, dan program relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).


"Menko Polhukam sesuai dengan arahan presiden untuk segera dimatangkan apa saja yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," ungkap Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (11/10).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan negara akan hadir dalam penegakan hukum di Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan menjamin hak masyarakat.

"Kita menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan ada kepastian hukum bagi masyarakat sehingga masyarakat merasa terlindungi dari hukum-hukum nasional yang sudah digelar di masyarakat," terangnya.

Wiranto menjelaskan, alasan operasi pungutan liar menjadi program prioritas dalam paket reformasi hukum karena belakangan praktik liar itu merugikan negara.

"Kita tahu bahwa pungli sekarang sudah sangat merajalela dalam kehidupan kita sebagai bangsa, di mana mana kita dapatkan pungli itu, pembayaran yang tidak wajar. Segera akan dihabiskan sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah," jelasnya.

Selain itu, operasi penyelundupan tidak kalah penting dilakukan. Sebab, sejumlah pelabuhan di Tanah Air menjadi lahan empuk bagi mereka untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang.

"Banyak pelabuhan pelabuhan tikus istilahnya, banyak tempat-tempat terpencil yang sangat rawan terhadap penyelundupan ini. Dan penyelundupan ini sekarang begitu maraknya sehingga apa, sehingga merugikan perekonomian nasional, akan merugikan produksi nasional dan menyebabkan tentunya terganggunya roda perputaran ekonomi nasional," kata dia.

"Ini juga akan segera dalam tahap pertama yang diselesaikan sehingga nanti akan dibentuk Satgas pemberantasan penyelundupan," sambung dia.

Adapun, lanjut dia, program percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK akan segera dipermudah. Lamanya waktu pengurusan surat-surat tersebut menghambat aktivitas masyarakat.

"Tadi Kapolri sudah menjamin bahwa program percepatan pelayanan publik untuk SIM, STNK, BPKB dan SKCK ini akan lebih cepat lagi. Jadi masyarakat tidak mendapatkan kesulitan untuk mengurus masalah ini," tuturnya.

Berikutnya adalah program pelayanan izin tinggal terbatas dan hak bebas korupsi dengan teknologi informasi yang transparan. Program ini akan dijalankan secara ketat oleh pemerintah di bawah koordinasi Menko Polhukam.

"Ini masuk tahap pertama sehingga bisa lebih cepat dan lebih terpadu lagi."

Terakhir, sambung Wiranto, program relokasi Lapas. Pemerintah akan segera melakukan terobosan baru dalam menangani permasalahan di Lapas, seperti over kapasitas.

"Dari hasil survei yang dilakukan oleh tim Kelompok kerja maka hampir semua Lapas di Indonesia sudah over capacity. Jumlah penghuni lebih besar daripada apa yang seharusnya disediakan untuk Lepas itu, rata-rata berkisar antara,besarannya kelebihannya itu berkisar antara 75 persen sampai 200 persen sehingga secara nasional itu kelebihannya sekitar 80 persen dari kapasitas yang dimiliki lapas. Ini tidak sehat," tandasnya. [merdeka]


TERKAIT