Rumah Ibadah di Pekanbaru Dilarang Terima Hibah


RIAU MERDEKA- Rumah ibadah di Pekanbaru dilarang menerima dana hibah. Menurut aturannya, rumah ibadah boleh menerima dana hibah jika sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Demikian ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, H Idrus di ruang kerjanya, Rabu (24/8). Menurutnya menyebut, rumah ibadah tidak boleh menerima bantuan hibah karena aturan tidak membenarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pekanbaru memberi bantuan.

"Tidak ada hibah. Hibah sekarang memang ketat. Untuk rumah ibadah harus terdaftar di KemenkumHAM. Masjid di Pekanbaru tidak satu pun yang sudah terdaftar," kata Idrus.

Lanjutnya, untuk terdaftar di KemenkumHAM, pengurus masjid harus mendaftarkan status masjid ke pemerintah pusat. "Untuk daftar di Kemenkumham bukan dari kita, masjid yang harus mengurus itu. Itu pun hibah baru bisa diberikan kalau sudah tiga tahun terdaftar baru bisa dapat," sebutnya.

Ditanya mengapa masjid paripurna bisa memerima hibah, Idrus menyebut, masjid paripurma berbeda dengan masjid lain. Masjid paripurna terikat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memungkinkan masjid paripurna masih bisa menerima hibah.

"Kalau masjid paripurna sudah diperdakan. Untuk menghalalkan itu (hibah) ada," terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 298 ayat 5, berisi belanja hibah dapat diberikan ke lembaga, badan, atau organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum Indonesia atau terdaftar di Kemenkumham. [*]

TERKAIT