Polisi Pekanbaru Tangkap Pencuri Gembos Ban di 18 TKP


RIAU MERDEKA - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban berinisial CA alias Oyong Mami (46). Dia telah beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

CA yang beraksi bersama komplotannya itu ditangkap, Senin (15/8/2016) lalu. Untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan paku bertangkai payung untuk menggembosi ban kendaraan korban.

"Caranya, dengan menempelkan paku ke sendal, kemudian ditaruh di bawah ban mobil korban agar dilindas. Kadang sering gagal juga, kalau letak pakunya tidak pas," ujar Oyong.

Dalam aksi pecah kaca, lebih lanjut Oyong menuturkan, Ia tidak menggunakan pecahan busi seperti yang biasa digunakan para pelaku pencurian. Namun, menggunakan kunci T.

"Saya pakai kunci T, dimasukkan ke sela-sela karet kaca, kemudian diputar sampai kaca jendela pecah. Paling besar, saya pernah dapat Rp127 juta, main berdua dengan rekannya, hasilnya bagi dua," tutur anggota sindikat pencurian kelompok Palembang tersebut.

Selain memaparkan aksinya, residivis kasus pencurian ini juga menjelaskan bagaimana ciri-ciri para pelaku pencurian dengan modus gembos ban. Di antaranya, para pelaku selalu menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi seri daerah.

"Pelaku biasa mengenakan tas ransel dan memakai sendal dengan kaus kaki. Setelah targetnya didapat, para pelaku akan membuntuti korban, bahkan jika korban berjalan pelan, pelaku akan pura-pura berhenti," tukasnya.

Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Tony Hermawan, menjelaskan, modus komplotan itu terbilang canggih.
"Setelah korbannya masuk perangkap, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambilnya harat benda milik korbannya," bebernya. [*]


TERKAIT