MUI Ragu 'Bikini' Diproduksi Secara Halal


RIAU MERDEKA - Camilan Bihun Kekinian (Bikini) tengah booming lantaran kemasannya membuat masyarakat resah. Terdapat label halal pada kemasan itu. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan tidak pernah memberikan label tersebut kepada makanan ringan tersebut.


"LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) belum mengeluarkan sertifikat halal untuk produk ini. Kalau belum memiliki sertifikat halal, kita belum bisa menjamin produk itu halal," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar di Bandung, Kamis (4/8).

MUI tidak bisa menjamin apakan seharga Rp 15 ribu itu dibuat dari komposisi halal. Apalagi pada kemasan itu menampilkan lekuk tubuh seksi wanita.

"Dari komposisi, ini masih meragukan. Jangan-jangan malah isinya mengandung unsur yang diharamkan agama. Kalau dari cara-cara labeling-nya saja sudah mengandung unsur pornografi, mungkin saja isinya juga dia (produsen) tidak menghiraukan halal-haram," jelasnya.

Ketua Bidang Perekonomian dan Produk Halal MUI Jabar, Mustafa Djamaludin menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat halal, pemilik produk harus memenuhi 15 syarat.

Sejak produk bihun Bikini keluar, MUI merasa tidak pernah mengeluarkan label halal. Sementara terkait kemasan Bikini yang dinilai mengandung unsur pornografi, hal itu bukan ranah MUI dan LPPOM.

"Untuk kemasan, kita serahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di masing-masing daerah," terang Mustafa.
[merdeka]
TERKAIT