Polres Pelalawan Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkoba


RIAU MERDEKA - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan pada Rabu (27/7/2016) berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidada narkoba jenis daun ganja kering di salah satu rumah kontrakan Jalan Seminai RT.002 RW 004 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kabuaten Pelalawan

Demikian disampaikan Wakapolres Pelalawan Kompol. Bayu Wicaksono,S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP. Edi Yasman dan Kanit Narkoba Ipda.Riyanto Tinambunan,M.Si,Kamis (28/7/2016) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelalawan.

Dikatakannya, 2 pelaku yang ditangkap berinisial CA (30) dan YR (40) yang keduanya warga Langkat Sumatra Utara.

Dilanjutkan Wakapolres, Barang bukti yang disita dari tersangka CA yakni 50 paket kecil diduga narkotik jenis daun ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kerta pembungkus nasi warna coklat dengan berat kotor 0,1 gram. 4 paket besar diduga narkotik jenis daun ganja kering yng dibungkus dengan kertas koran berat kotor 3500 gram.

Tiga paket tersebut diduga narkotik jenis daun ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat kotor 0,3 gram.Unit HP merk Nokia warna biru hitam,1 blok kerta pembungkus nasi warna coklat,1. Blok kertas pembungkus nasi warna coklat yang sudah terpotong - potong untuk pembungkus,Uang kontan Rp.1,1 juta diduga uang hasil penjualan daun ganja kering, 1 buah tas hitam,1 buah karung dan 2 buah pisau carter.

Sementara barang bukti dari tersangka YR yakni 1 paket kecil diduga narkotik jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dengan berat kotor 0,1 gram dan 1 unit handphone merk mito warna hitam.

Ditambahkan Wakapolres,Adapun kronologis kejadian,pada Rabu (27/7/2016) sekira pukul 17.00 Wib tim Opsnal Satres narkoba Polres Pelalawan mendapat info dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan dijalan Seminai Pangkalan Kerinci,sering terjadi transaksi narkotik jenisdaun ganja kering.

Selanjutnya dilakukan Lidik dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengaku bernama CA dan YR yang sedang berada didalam rumah tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapur ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisi 50 paket kecil diduga narkotika daun ganja kering yang diletakkan disamping lemari kosong yang sudah tidak terpakai.

Sementara didepan lemari tersebut juga ditemukan 1 buah karung plastik yang berisikan 4 paket besar diduga daun ganja kering serta 3 paket sedang diduga daun ganja kering.

Pelaku yang berinisial CA mengaku, bahwa semua barang yang disita polisi memang betul milik pelaku sendiri.Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar YR,ditemukan 1 paket kecil diduga daun ganja kering yang dibungkus kertas koran.Pelaku yang bernama YR mengakui bahwa daun ganja kering tersebut milik Chairil Amri yang sengaja diambil pelaku guna untuk dipakai sendiri.

"Terhadap tersangka perkaranya saat ini masih dalam proses penyidikan dan Satres Narkoba Polres Pelalawan, "‎pungkas Wakapolres.(fan)

TERKAIT