Gara-gara RTRW, Investasi Rp20 Triliun di Dumai Bisa Lesap


RIAU MERDEKA - Investasi di Kota Dumai, senilai Rp20 triliun masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang hingga kini belum disahkan. Jika lambat, maka ditakutkan investasi tersebut akan lesap.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra, Selasa (26/7).

"Investasi senilai Rp20 triliun saat ini masih menunggu Perda RTRW yang hingga kini belum disahkan. Kami kawatir para calon investor mencabut investasinya," kata Hendri.
 
Menurut Hendri, para calon investor sebenarnya sudah siap merealisasikan pembangunan pabriknya, namun terbentur Perda RTRW yang hingga kini belum disahkan.
 
"Para calon investor sebenarnya sudah siap, tetapi terbentur Perda RTRW yang hingga kini belum disahkan. Data terakhir nilain investasi yang bakal masuk ke Dumai sekitar Rp20 triliun," jelas Hendri.
 
Hendri menjelaskan, berdasarkan surat permohonan yang masuk ke BPTPM Kota Dumai, calon investor tesebut akan berinvestasi di berbagai bidang seperti bidang pengolahan kelapa sawit, perhotelan, properti, mal, pabrik chemical dan lainnya.
 
"Jika para calon investor jadi masuk ke Dumai dan menanamkan investasinya untuk membangun hotel, mal dan pabrik, saya yakin Dumai akan menjadi kota maju," kata dia.
 
Selain menghambat investasi, tambah Hendri, juga berpengaruh pada penerimaan daerah. "Akibat belum disahkannya RTRW, maka kami tidak berani mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tentunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi IMB per tahun mencapai Rp 10 miliar akan lesap," pungkas Hendri. [*]


TERKAIT