Jaksa Kejari Pasir Pengaraian Terima Berkas Tahap Dua

Kasus Pembunuhan Sadis, Jaksa Kejari Pasir Pengaraian Terima Berkas Tahap Dua


RIAU MERDEKA - Penyidik Polres Rokan Hulu, Riau telah melengkapi berkas tahap dua atau P21 perkara pembunuhan sadis, yang dilakukan tersangka AT dan GG, terhadap korban Yefiaro Nduru.

Berkas perkara pembunuhan tersangka AT dan GG sudah dilimpahkan ke Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian, Rabu (25/5).

Pembunuhan terjadi di jalan lintas Simpang Kumu-Duri tepatnya di Simpang Surau Munai Kecamatan Kepenuhan Hulu pada 19 Februari 2016 lalu.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, melalui Penyidik Satreskrim Polres Rohul Bripka Sakban mengatakan dengan dilimpahkan berkas perkara, sudah selesai tugas Kepolisian.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pasir Pengaraian, Winro Tumpal Munthe SH, melalui jaksa Muhammad Juanda Sitorus, SH mengatakan berkas perkara sudah P21 atau lengkap dan tahap dua dilakukan hari ini.

Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (4).

"Ancamannya maksimalnya hukuman mati," tegas Jaksa Juan seusai pelimpahan berkas P21.

Ia menambahkan mulai hari ini penahanan tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan. Tersangka akan dititipkan ke Lapas Klas II Pasir Pengaraian.

"Kita usahakan segera disidangkan. Dalam 20 hari kedepan kita akan limpahkan ke Pengadilan Pasir Pengaraian, "ucapnya.

Dalam kasus ini, sambung Juan, Penyidik Polres Rohul mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua buah pisau yang digunakan untuk membunuh, sepeda motor tersangka, uang tunai Rp.4.500.000, pakaian dikenakan korban, dan lainnya.(sal)


TERKAIT