Setujui Delapan Ranperda Jadi Perda, Bupati Syamsuar Apresiasi DPRD Siak


RIAU MERDEKA - Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi mengapresiasi kerja keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak yang menyetujui delapan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda. Bupati berharap DPRD juga menyetujui ranperda lainnya yang telah diajukan pemerintah kabupaten (pemkab).

Hal tersebut disampaikan Bupati usai menghadiri sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD terhadap ranperda Kabupaten Siak, Rabu (25/5) di gedung DPRD Siak. Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan dan sejumlah anggota dewan, Wakil Bupati, Drs H Alfedri MSi serta beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Siak.

Delapan ranperda yang disetujui DPRD Siak menjadi perda itu antara lain, ranperda tentang rencana induk pelestarian budaya Melayu Siak dan ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Kemudian, enam ranperda tentang perubahan retribusi daerah yaitu, ranperda tentang retribusi izin gangguan, ranperda izin mendirikan bangunan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar dan retribusi penjualan produk usaha daerah.

Dengan disahkannya perda tentang rencana induk pelestarian budaya Melayu Siak, Bupati mengharapkan seluruh komponen masyarakat untuk menumbuhkembangkan pelestarian kebudayaan Melayu dan meningkatkan kesadaran terhadap pelestarian budaya Melayu.

"Karena, kebudayaan melayu merupakan aset penting untuk menjadikan Siak Sri Indrapura sebagai kota pusaka dunia dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Siak. Di samping itu, kita semua mengetahui bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu," kata Bupati, Rabu (25/5/2016).

Bupati juga mengatakan, pengesahan perda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan menjelaskan bahwa perpustakaan menyediakan layanan bagi masyarakat secara optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, meningkatkan minat baca masyarakat serta memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperolah layanan perpustakaan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Siak.

"Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mendorong pembudayaan kegemaran membaca, memperluas wawasan ilmu pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Siak menuju masyarakat yang sejahtera latir dan batin," kata Bupati.

Sedangkan mengenai enam ranperda berkaitan retribusi daerah yang disetujui menjadi perda, Bupati meminta kepada jajaran Pemkab Siak khususnya SKPD teknis terkait untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan guna mendukung pemberlakuan perda tersebut.

"Lakukan sosialisasi internal secara intensif, khususnya kepada aparatur teknis agar memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam perda tersebut sebaik mungkin," ujar Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengharapkan kepada DPRD Siak untuk menyetujui ranperda lainnya yang telah diajukan pemkab. "Kami selalu membuka diri untuk melaksanakan dengar pendapat membahas ranperda. Kita berharap segera disetujui karena ini berkaitan dengan perekonomian di Kabupaten Siak," ujar Bupati. [*]
TERKAIT