Polres Pelalawan berhasil tangkap pengedar narkoba

Polres Pelalawan berhasil tangkap pengedar narkoba

RIAU MERDEKA - Sat Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (19/5/2016) pagi kemaren, Sekira pukul 10.00 wib berhasil menangkap seorang pelaku pengedar dan juga pemilik narkoba berinisial HD (37 th) Warga km 7 simpang Musim Mas, Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan HD merupakan penangkapan tindak pidana narkoba terbesar ditahun 2016 ini dilakukan disalah satu rumah makan.

Pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak mengaku, bahwa dirinya adalah HD hingga 4 personil Tim Opsnal Res Narkoba membawa pelaku kerumah tempat tinggalnya.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo didampingi Wakapolres, Kompol Bayu Wicaksono dan Kanit Narkoba IPDA Rianto Tinambunan dalam konfrensi pers yang digelar pada Jum’at (20/5/2016) siang di Mapolres Pelalawan.

Adapun pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di Pangkalan Kuras.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan diruang tamu pelaku, ditemukan 1 buah tas hitam yang diakui milik pelaku.

Ternyata dalam tas tersebut ditemukan, 3 paket sabu ukuran besar,3 paket sabu ukuran kecil sekitar 17,8 gram.1 paket narkoba ganja kering total brt 15, 43 gram,7 bal plastik bening les merah,1 buah timbangan,uang tunai dalam dompet terlapor Rp 4 juta,1 buah hp lipat merk samsung.

Setelah ditanya oleh petugas, pelaku mengakui miliknya, Kemudian pelaku dibawa ke Polres guna pemeriksaan dan pengembangan.

Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah 114 ayat (1),(2) jo pasal 112 ayat (1),(2) dan pasal 111 ayat (1) UU Negara RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, "ucapnya. [fan]
TERKAIT