Polda Riau Amankan 30 Kg Ganja Asal Aceh

Ilustrasi
RIAU MERDEKA - Jajaran  Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 30 kilogram (Kg) ganja. Barang haram itu dibawa dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebanyak 13 kilogram ganja diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau. Barang ini milik dua tersangka berinisial RS dan RD di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (25/4) lalu. Ganja tersebut tersimpan dalam 13 paket besar masing-masing seberat satu kilogram," kata Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Putra saat ekspos, Rabu (27/4/2016).

Ditambahkan Hermansyah, ganja itu disembunyikan dalam karung berisi kapuk (kapas, red). Penyidik masih mengembangkan kasus.

Sementara itu, 17 kilogram ganja diamankan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Berawal dari ditemukannya 1 kilogram ganja dari tangan bocah berinisial R (13). Dia disuruh ibunya, KM, mengantar bungkusan kepada seorang pembeli.

Polisi mengembangkan kasus ke kediaman KM di Rumbai. Di sana, polisi menemukan 17 kilogram ganja sebagai barang bukti.

"Pengendalian diduga dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Dari Lapas diperintahkan kepada istrinya KM. Istrinya menggunakan metode anak kecil yang kemungkinan harapannya lepas dari jeratan hukum," jelas Supriyanto. [*]

TERKAIT