8.574 APK Caleg telah di tertibkan Bawaslu Rohul

RIAUMERDEKA-Sebanyak 8.574 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) telah ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada 6 November 2023 lalu.

Hal itu disampaikan Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rohul Gumer Siregar, pada Konferensi Persnya di D'She Tea Cafe Pasir Pangeran, Jumat (10/11/2023).

"Penindakan yang dilakukan melingkupi penertiban APK yang berlangsung pada 6 November 2023 lalu,"kata Gumer memaparkan.

Dia menjelaskan, sejumlah APK dari berbagai partai dan calon bacalon legislatif telah ditertibkan, dari 8.574 APK, 3.334 APK diturunkan oleh Caleg dari Partai Politik yang bersangkutan secara mandiri.

Sementara sebanyak 50 persen APK langsung ditertibkan oleh Bawaslu, mengingat aturan dan peraturan berkampanye hanya di izinkan pada 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024.

Upaya berbagai aspek dengan tahapan telah dilakukan Bawaslu untuk menjaga stabilitas pada perhelatan menjelang dan hingga pada akhir Pemilu,"kata Gummer mengakhiri.
(esra)

TERKAIT