BPOM RI Rilis terkait hasil pengawasan sirup obat

Foto ilustrasi

RIAUMERDEKA-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) membuat rilis terkait peredaran obat yang dilarang peredarannya.

Hal itu berdasarkan lampiran I Penjelasan BPOM-RI Nomor Tanggal 22 Oktober 2022, tentang Informasi ke-lima hasil pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin Gliserol.

Selanjutnya beberapa daftar sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan atau Gliserin/Gliserol, aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai berdasarkan data registrasi BPOM.

Beberapa nama jenis obat sirup tersebut antara lain, Aficitrin bentuk sediaan sirup, Alerfed bentuk sediaan sirup, Alergon bentuk sediaan sirup, Amoxicillin bentuk sediaan drops, Amoxsan bentuk sediaan drops, Asterol bentuk sediaan sirup, Avamys bentuk sediaan suspensi, Be-dek bentuk sediaan sirup, dan BDM bentuk sediaan sirup.

Adapun dokumen dalam bentuk format pdf tersebut ditandatangani oleh Kepala BPOM RI oleh Dr. Penny K. Lukito,MCP dalam lampiran penjelasan BPOM RI tertanggal 22 Oktober tahun 2022.

(RED/doc)

TERKAIT