5 Jenis Obat dilarang peredarannya, Apa saja?

RIAUMERDEKA-Polres Rokan Hulu (Rohul) saat ini kian gencar melakukan monitoring pada sejumlah Apotik yang menjual obat jenis sirup kepada masyarakat. Karena obat tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan anak-anak, sehingga ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Berikut Lima merk paracetamol sirup yang ditarik BPOM,"Ucap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK.MH, melalui Kapolsek Iptu Syafaruddin di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (22/10/2022).

1.Termorex Sirup (Obat Demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Dengan monitoring itu, pemilik Apotik Nurul langsung melakukan karantina kepada sejumlah obat tersebut dan tidak akan menjualnya lagi," tambah Aipda Mardiono.

(Humas Polres Rohul)

TERKAIT