Polsek Rambah Monitor Peredaran Obat Terlarang

RIAUMERDEKA-Personil Polsek Rambah, Polres Rokan Hulu (Rohul) monitoring penjualan obat terlarang di Apotik yang menjual 5 merk Paracetamol Sirup di Kelurahan Pasir Pengarayan, Kecamatan Rambah, Sabtu (22/10/2022).

"Personil melalui Bhabinkamtibmas Desa Babussalam dan Kelurahan Pasir Pengarayan, Aipda Maisuri mendata beberapa Apotik di wilayah Desa Babussalam dan Pasir Pengaraian," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Syafaruddin di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.

Selain itu juga dilakukan monitoring Apotik Nurul beralamat Jl.Diponegoro No.223 Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan,"papar Kapolsek.

"Pak Bhabinkamtibmas menyarankan kepada pemilik Apotik, agar tidak menjual Obat Sirup untuk anak-anak, karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), yang diduga mengakibatkan gagal ginjal pada anak bahkan bisa berakibat kematian,"ujarnya.
(Humas Polres Rohul)

TERKAIT